
Ada 2 jenis stimulan yaitu :
a) Cafein dalam kopi, teh dan minuman kokakola
b) Ephedrin yang digunakan untuk pengobatan bronchitis dan asthma
c) Nikotin dalam tembakau, selain bagi perokok berat yang digunakan untuk relaks/istirahat
• Obat yang bersifat stimulansia kuat :
a) Amphetamine, termasuk amphetamine yang illegal seperti “Shabu”
b) Kokaine atau coke atau crack
c) Ecstasy
d) Tablet diet seperti Duromine dsb.
Obat-obat tersebut yang termasuk dalam kelompok ini digolongankan ke dalam jenis obat terlarang karena mengakibatkan pengguna menjadi orang yang bersifat dan berkelakuan melawan hukum dan ketagihan
0 comments:
Posting Komentar